Jajat Sudrajat Pimpin Pansus RTRW
Kembali Walikota Bogor mengajukan 2 raperda untuk dibahas oleh DPRD, Raperda tersebut adalah Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah dan Raperda Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil. Kedua Raperda ini disampaikan oleh Walikota Bogor dalam Rapat Paripurna pekan kemarin. Terpilih sebagai ketua Pansus RTRW Jajat Sudrajat dari FKS, sedangkan Pansus Raperda Kependudukan diketuai oleh Sugandi.
Dalam tanggapannya terhadap kedua Raperda ini FKS menyampaikan bahwa draft revisi RTRW perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah karena pada pasal 1 ayat 12 draft revisi RTRW menyatakan tingkat ketelitian peta adalah 1 : 25.000 sementara menurut pasal 29 dan pasal 30 PP No. 10 Tahun 2000 dinyatakan bahwa tingkat ketelitian peta berpedoman pada tingkat ketelitian minimal 1 : 50.000. Selain itu FKS meminta Pemerintah Kota mempertimbangkan kembali terkait Lanud Atang Sanjaya yang akan dikembangkan untuk pesawat komersil " perlu juga dipertimbangkan ketinggian bangunan disekitar Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Atang Senjaya yang akan dikembangkan untuk pesawat Komersil dalam radius 6 - 15 Km paling tinggi 75 m diperlukan kajian yang lebih dalam dan komprehensif. Hal ini mengingat keterbatasan lahan yang ada dan dinamisasi perkembangan kota yang cukup pesat dan laju pertumbuhan penduduk kota Bogor yang mencapai 2,5%. Hal ini akan mengakibatkan pembangunan permukiman bukan lagi horisontal tetapi mengarah pada pembangunan vertikal', ujar Jajat Sudrajat.
Sedangkan terkait raperda Pendaftaran Penduduk yang merupakan perda induk dari perda 'KTP gratis' FKS menekankan agar perda ini juga mengatur sanksi bagi kelalaian petugas, "Raperda ini juga hendaknya mengatur tentang mekanisme pendaftaran penduduk dan sanksi bagi aparat pengelola kependudukan yang mengabaikan tugas dan kewajibannya. Fraksi Keadilan Sejahtera memandang penerapan sanksi jangan hanya diperuntukkan bagi masyarakat saja tetapi juga harus dikenakan kepada aparat pengelola yang lalai akan tugas dan kewajibannya. Fenomena dilapangan menunjukkan bahwa tidak sedikit warga masyarakat mengeluh karena tidak dilayani oleh aparat pengelola sebagaimana mestinya dalam mengurus dokumen kependudukan", tegas juru bicara FKS, Yusuf Dardiri.(*)
sumber : http://www.keadilanbogor.or.id/
0 Comments:
Post a Comment
<< Home