PKS Minta Pemerintah Tegas Soal Kasus Tibo Dkk
"Dalam reformasi hukum harus mengutamakan aturan hukum. Kasus Tibo dkk sudah melewati semua proses dari pengadilan negeri hingga grasi. Tibo ini di pengadilan terbukti membunuh 191 orang," kata Tifatul di sela-sela acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PKS di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, keragu-raguan Pemerintah dalam bertindak atau memutuskan terlihat dalam sejumlah kasus yang hingga kini belum ada keputusan, seperti kasus Tibo dkk dan sengketa pemerintahan daerah Lampung.
Tifatul menegaskan, keputusan tegas Pemerintah diperlukan bukan untuk menunjuk kasus tertentu atau mengaitkan dengan kasus lain namun karena sebagai negara hukum maka Indonesia harus menghormati hukum.
"Kita percaya kepada proses hukum. Indonesia adalah negera berdaulat, keputusannya tidak boleh dicampuri oleh pihak-pihak lain, baik dalam atau luar negeri," ujarnya.
Saat diminta komentarnya atas desakan sejumlah pihak untuk menghapus hukuman mati, Tifatul mengatakan bahwa perubahan konstitusi atau Undang-Undang boleh saja dilakukan jika ada parameter yang jelas."Silahkan saja namun harus ada parameter yang jelas," katanya.
Sementara itu pekan lalu, Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda mengatakan, Indonesia menerima keberatan maupun seruan anti-hukuman mati dari dunia internasional, termasuk dari Tahta Suci Vatikan serta sejumlah negara Eropa, terkait rencana pelaksanaan hukuman mati bagi Tibo cs, terdakwa kasus kerusuhan Poso.
Hassan mengisyaratkan bahwa pemerintah tidak terganggu dengan berbagai keberatan ataupun seruan anti-hukuman mati yang diterima dan menyatakan Indonesia sendiri akan selalu siap menjelaskan kapan saja tentang pelaksanaan hukum mati di Indonesia.
Sedangkan Ketua DPR Agung Laksono menyatakan, penundaan terhadap eksekusi Tibo cs merupakan kewenangan pemerintah."Surat itu (Vatikan --red) tak akan menjadi persoalan buat ekseksi Tibo," katanya.
Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu--ketiganya terpidana mati kasus kerusuhan Poso di Sulawesi Tengah (Sulteng), dijadwalkan akan menghadapi regu tembak pada Jumat tengah malam (WIB)atau hari Sabtu (12/8) pukul 00:15 waktu setempat, namun ditunda. Tibo dan kedua rekannya menurut Pengadilan Negeri Palu merupakan pelaku utama kasus penyerangan. antara/pur
http://www.republika.co.id/
online_detail.asp?id=262060&kat_id=23
sumber : http://www.pks-dukuh.org/
0 Comments:
Post a Comment
<< Home