Kumpulan Artikel Web PKS

Aneka artikel dan headline yang ada di berbagai website-webiste yang dikelola oleh kader dan simpatisan Partai Keadilan Sejahtera. Website-website yang dikumpulkan kami rangkum di dalam list disamping. Jika ada yang keberatan atau ingin menambah daftar list, silahkan menghubungi kami

Kampanye One Man One Dollar to Sava Palestine

Thursday, August 24, 2006

Harta Yang Halal

Oleh : DR Amir Faishol Fath

Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: �Akan tiba suatu zaman di mana orang tidak peduli lagi terhadap harta yang diperoleh, apakah ia halal atau haram.�
(HR. Bukhari, Kitab Buyu�, No. 2059).

Empat belas abad lebih, setelah Rasulullah menyatakan hadits ini, kinikita sedang menyaksikan sebuah kenyataan di mana orang sangat beranimelakukan korupsi, penipuan, perampokan, perjudian, dan lain sebagainya.Banyak orang yang menjadi korban karenanya, namun itu dianggap suatukeharusan. Benar kata Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, bahwa mereka tidak peduli dengan hukumhalal-haram, yang penting tujuan tercapai: mendapatkan hartasebanyak-banyaknya.

Allah SWT, sebenarnya telah memanggil semua manusia untuk tidak makankecuali yang halal: "Wahai manusia! Makanlah yang halal dan baik darimakanan yang ada di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkahsyetan, sungguh syetan itu musuh yang nyata bagimu." (QS. 2:168).

Lebih khusus lagi Allah memanggil hambaNya yang mukmin untuk segarameraih harta yang halal: "Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah darirezeki yang baik, yang Kami berikan kepadamu, dan bersyukurlah kepadaAllah, jika kamu benar-benar menyembah kehadapan-Nya "(QS. 2:172).

Lebih khusus lagi, Allah memanggil rasul-Nya untuk melakukan hal yangsama sebagai contoh bagi umatnya: "Wahai para Rasul! makanlah dari(makanan) yang baik, dan kerjakanlah amal saleh, sungguh Aku Maha Mengetahuiapa yang kamu kerjakan" (QS. 23:51).

Tidak cukup dengan bentuk perintah, Allah menguatkan lagi ajakantersebut dengan bentuk larangan: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlahkamu mengharamkan apa yang baik dari yang telah dihalalkan Allahkepadamu, dan janganlah kamu melampaui batas, sungguh Allah tidak menyukaiorang yang melampaui batas" (QS. 5:87).

Ada beberapa hal yang bisa disimpulkan dari ayat-ayat di atas:

(1)Allah yang menciptakan manusia tentu Dialah yang paling tahu apa yangterbaik bagi tubuh manusia. Barang-barang yang Allah haramkan itu bisadipastikan bila dilanggar akan merusak tubuh manusia itu sendiri. KarenanyaAllah mewanti-wanti mengingatkan agar manusia menghindari dari yangtelah diharamkan.
Dan kita telah menyaksikan betapa orang yang korupsi sedikit atau banyak telah menghancurkan negara dan nasib berjuta rakyat, sebagaimanaorang yang mabuk-mabukan telah merusak dirinya, akalnya dan masa depannya.

(2) Harta yang haram ada dua macam: Pertama, haram secara dzat, sepertidaging babi, bangkai, minuman yang memabukkan. Kedua, haram secaraproses pendapatan, seperti harta hasil korupsi, curian, judi dansebagainya. Semuanya baik haram secara dzat maupun secara proses sama-samamembawa malapetaka bagi manusia dan kemanusiaan.

(3) Memperoleh harta secarahalal adalah perjuangan yang sangat mulia, karena pada ayat di atas(QS. 2:172), Allah menganggapanya sebagai: Pertama, ekspressi keimanan.Kedua, bukti mensyukuri nikmatNya. Ketiga, tindak kehambaan kepadaNya.Sudah barang tentu merupakan dosa dan benacana yang sangat besar bilaharta haram meraja lela tanpa kendali.

(4) Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam, bersabda bahwaAllah Maha Baik dan tidak menerima kecuali susuatu yang baik. KemudianNabi bercerita tentang seorang yang sadang dalam perjalanan panjang,rambutnya kusut, pakaiannya kotor, ia menadahkan kedua tangannya kelangit seraya berkata: Ya Rabb! Ya Rabb! Sedang makanan, minuman danpakainnya haram. Mana mungkin -kata Nabi- permohonannya akan dikabulkan oleh Allah (HR. Muslim, Kitab Al Zakah,No. 1015). Ketika menyebut Hadith ini Imam Ibn Katsir mengatakan: Makanan halal adalah penyebab diterimanya do’a dan ibadah, sebagaimana makanan haram penyebab ditolaknya do’a dan ibadah (Tafsir Ibn Katsir, (Bairut, Darul Kutub al Ilmiyah, 1986) vol. 1, h. 305.)


sumber : http://www.keadilan-jepang.org/

0 Comments:

Post a Comment

<< Home